Selain permukiman, Proyek Strategis Nasional (PSN) itu juga menerjang dua masjid yang dikelola oleh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.
Ada juga tanah kas desa (TKD) yang terkena dampak dari pembangunan jalan tol baru ini.
"Luasnya sekitar 3,8 hektar dari 25 bidang tanah, ganti ruginya berkisar Rp 42 miliar," terangnya.
Saat ini ganti rugi TKD sudah memasuki musyawarah desa (Musdes) tahap satu.
Di sisi lain, Kasi Pengadaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono mengatakan pembayaran ganti rugi tol di Desa Joton memakan waktu hingga tiga hari.
Untuk pelaksanaan proses ganti ruginya sudah berlangsung pada Selasa (10/01/2023) hingga Kamis (12/01/2023).
Selama tiga hari, terdapat 206 bidang tanah yang sudah dibayar uang ganti ruginya dengan total Rp 255 miliar.
"Ini menjadi desa yang paling terdampak proyek tol di Klaten karena untuk pembangunan simpang susun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Upaya Terakhir Warga Dua Kampung yang Terimbas Proyek Tol Yogyakarta-Solo di Klaten
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR