GridOto.com - Korlantas Polri menyatakan bahwa Polres Cirebon Kota akan menjadi pilot project pertama untuk pengadaan ujian praktik SIM CI.
Polres Cirebon Kota mendapatkan alokasi sebanyak 2 unit motor Hunter Scrambler SK500.
Hal ini sesuai dengan edaran surat nomor : BII IXIl/YAN.1.1./2022/ yang bertuliskan;
"Perihal pemberitahuan Satpas Prototipe Presisi Cirebon kota sebagai pilot project ujian Praktik SIM C l," tulis surat tersebut.
1. Rujukan:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
2. Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Ka. bahwa Satpas Prototipe Presisi Polres Cirebon Kota Polda Jabar akan dijadikan sebagai pilot project ujian praktik SIM C l.
3. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk pendistribusian R2 uji praktik SIM C I Tahun Anggaran 2022 akan dialokasikan untuk Polres Cirebon Kota sebanyak 2 (dua) unit.
Sebelumnnya, Pengendara motor berkapasitas 250-500 cc bakal menggunakan SIM C1.
Sesuai Peraturan Kepolisian Negara nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM pengendara motor digolongkan jadi tiga sesuai dengan kapasitasnya.
Baca Juga: Sudah Berlaku di Indonesia, Traffic Attitude Record Catat Perilaku Berlalu Lintas
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit motor Hunter Scrambler SK500.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus penerapan penggolongan SIM ini bakal dilakukan secara bertahap.
"Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1, untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," kata Yusri saat dihubungi belum lama ini.
Adapun untuk memiliki SIM C1, pemohon harus lebih dulu memiliki SIM C dan SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
Sementara untuk SIM C2, pemohon harus memiliki SIM C1 dan SIM C1 itu telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
Bagi pemohon penggolongan SIM C1 ini tidak perlu khawatir karena sudah unit untuk ujian praktik sudah tersedia di beberapa Satpas.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR