Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polri Siapkan 2 Motor Hunter Scrambler SK500 untuk Ujian Praktik SIM CI, Cirebon Kota Jadi Pilot Project

M. Adam Samudra - Senin, 16 Januari 2023 | 09:50 WIB
Hunter Srambler ujian teori SIM C1
Dimas Popo
Hunter Srambler ujian teori SIM C1

GridOto.com - Korlantas Polri menyatakan bahwa Polres Cirebon Kota akan menjadi pilot project pertama untuk pengadaan ujian praktik SIM CI.

Polres Cirebon Kota mendapatkan alokasi sebanyak 2 unit motor Hunter Scrambler SK500.

Hal ini sesuai dengan edaran surat nomor : BII IXIl/YAN.1.1./2022/ yang bertuliskan;

"Perihal pemberitahuan Satpas Prototipe Presisi Cirebon kota sebagai pilot project ujian Praktik SIM C l," tulis surat tersebut.

1. Rujukan:

a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

2. Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Ka. bahwa Satpas Prototipe Presisi Polres Cirebon Kota Polda Jabar akan dijadikan sebagai pilot project ujian praktik SIM C l.

3. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk pendistribusian R2 uji praktik SIM C I Tahun Anggaran 2022 akan dialokasikan untuk Polres Cirebon Kota sebanyak 2 (dua) unit.

Sebelumnnya, Pengendara motor berkapasitas 250-500 cc bakal menggunakan SIM C1. 

Sesuai Peraturan Kepolisian Negara nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM pengendara motor digolongkan jadi tiga sesuai dengan kapasitasnya.

Baca Juga: Sudah Berlaku di Indonesia, Traffic Attitude Record Catat Perilaku Berlalu Lintas

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit motor Hunter Scrambler SK500.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus penerapan penggolongan SIM ini bakal dilakukan secara bertahap.

"Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1, untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," kata Yusri saat dihubungi belum lama ini.

Adapun untuk memiliki SIM C1, pemohon harus lebih dulu memiliki SIM C dan SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Sementara untuk SIM C2, pemohon harus memiliki SIM C1 dan SIM C1 itu telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.

Bagi pemohon penggolongan SIM C1 ini tidak perlu khawatir karena sudah unit untuk ujian praktik sudah tersedia di beberapa Satpas.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mitsubishi Buka Suara Soal Mobil Konsep DST, Bakal Dijual di Indonesia?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa