Untuk mendukung kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit motor Hunter Scrambler SK500.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus penerapan penggolongan SIM ini bakal dilakukan secara bertahap.
"Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1, untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," kata Yusri saat dihubungi belum lama ini.
Adapun untuk memiliki SIM C1, pemohon harus lebih dulu memiliki SIM C dan SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
Sementara untuk SIM C2, pemohon harus memiliki SIM C1 dan SIM C1 itu telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
Bagi pemohon penggolongan SIM C1 ini tidak perlu khawatir karena sudah unit untuk ujian praktik sudah tersedia di beberapa Satpas.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR