Ditambah jangan lupa untuk menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan oleh pabrikan.
Terkait motor yang disita, para pemiliknya jelas diperiksa dan diminta menunjukkan surat-surat berkendaranya.
Lalu mereka baru bisa mengambil motornya, apabila knalpotnya sudah diganti dengan standar pabrikan.
"Kami sampaikan sekali lagi kami harapkan kerja samanya, terima kasih warga yang terus peduli dan memberikan informasi kepada kami dan kami akan terus menertibkan para pengguna jalan yang belum mematuhi aturan lalu lintas," pungkas Iwan.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR