Selain jadi membatasi kendaraan yang mau parkir di tepi jalan, langkah ini juga bisa mencegah terjadinya kemacetan di sejumlah titik.
"Misal parkir di pinggir Jalan Tujungan boleh, tapi kalau mau parkir murah ya di Gedung Siola, sekalipun cuma sebentar tapi parkir di pingir jalan berpotensi menimbulkan kemacetan," katanya.
Lanjutnya untuk penerapan tarif parkir baru nantinya dilakukan, setelah kajian kenaikan tarif parkir tepi jalan selesai dilakukan.
Soalnya ia ingin penuna parkir tepi jalan berkurang, tapi tak ingin penerimaan PAD Kota Surabaya sampai mengalami penurunan.
"Kami sediakan lahan parkir tepi jalan, mau di halaman atau gedung tapi harus dinaikkan tarif parkirnya supaya titiknya berkurang tapi PAD tetap," imbuh Tundjung.
Perlu diketahui, terhitung ada sebanyak 1.200 lokasi parkir tepi jalan yang tersebar di Kota Surabaya saat ini.
Jumlah itu tergolong meningkat dibandingkan saat pandemi Covid-19 yang cuma 700 titik saja.
Sayangnya dari banyaknya lokasi parkir tepi jalan tadi, penerimaan PAD dari retribusi parkir ternyata tidak maksimal.
Hal ini terjadi lantaran terjadinya kebocoran retribusi parkir di sektor petugas, di mana sejumlah oknum mengutil uang tunai yang dibayarkan masyarakat tanpa memberi karcis.
Tundjung pun mengimbau agar masyaraakt selalu meminta karcis parkir saat memarkirkan kendaraan, baik di gedung maupun di pinggir jalan.
"Kami monitor terus apakah benar tarif sekian dapat sekian? Dapat karcis apa enggak? Salah satu cara untuk memonitori dan mengamankannya ya dengan karcis parkir," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Antisipasi Kemacetan, Dishub Kota Surabaya Kaji Kenaikan Tarif Parkir Tepi Jalan.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR