Karena itu Aan berharap semua pengendara di Indonesia menjaga perilaku berkendara, di mana saja dia berada.
"Meski pun sudah ditilang, tetap akan direkam oleh sistem. Jadi jangan merasa aman karena sudah ditilang, sistem tetap mencatatnya. Jadi usahakan bagi pemilik SIM tidak melakukan pelanggaran," pesannya.
Sekadar informasi, TAR mendukung sistem data tinggal kependudukan berbasis NIK.
TAR akan menjabarkan pelanggaran setiap orang berdasarkan NIK miliknya.
Akumulasi pelanggaran ini akan diberlakukan selama lima tahun, dan baru akan ditunjukkan saat perpanjangan SIM.
"Normalnya perpanjangan cukup tes kesehatan dan psikologi. Tapi jika poin pelanggaran mencapai 12, dia harus mengulang dari awal," katanya.
"Tapi ada aturan bahwa poin tersebut akan habis apabila ada pelanggaran tabrak lari, jadi itu dijamin tidak akan bisa bikin SIM di seluruh Indonesia artinya dia sudah tidak bisa lagi mengemudikan kendaraan," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR