Yakni jaminan kesehatan laka lantas dari Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.
"Bagi masyarakat yang mengalami laka lantas atau pihak keluarga dari korban laka lantas, segera melapor ke kami. Karena laporan polisi menjadi salah satu syarat untuk bisa melakukan klaim dua asuransi tersebut," tuturnya.
Dirinya menjelaskan, jangan sampai ada keterlambatan laporan.
Karena keterlambatan, bisa membuat polisi kesulitan dalam mengumpulkan saksi dan barang bukti.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR