Padahal sebelumnya, Kementerian PUPR melalui Badan pengatur Jalan Tol (BPJT) juga sudah memberikan penjelasan terkait risiko kalau motor dibolehkan lewat jalan tol.
Bahkan anggota BPJT unsur profesi, Koentjahjo Pamboedi menyebutkan kalau para pemilik moge lebih baik jangan meniru negara lain.
"Misalnya di Malaysia di mana motor boleh masuk tol malah menimbulkan banyak kecelakaan hanya karena menuruti desakan beberapa pihak agar motor bisa masuk jalan tol, padahal populasi motor di sana sangat kecil," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/01/2023).
Hal senada juga diungkapkan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu yang menuturkan kalau jalan tol memang diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Kalau akses jalan tol dibuka juga untuk motor, malah nanti jadi rawan menimbulkan kecelakaan.
"Dengan kecepatan kendaraan di jalan tol yang realtif konstan dan tinggi, momentum yang dihasilkan oleh kendaraan juga tinggi sehingga bisa meningkatkan risiko kecelakaan," katanya.
Belum lagi terkait kendaraan apa saja yang diperbolehkan lewat jalan tol juga sudah tertulis dalam Pasal 38 ayat 1 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yakni hanya kendaraan roda empat atau lebih.
Kalau sampai melanggar aturan ini, maka pelanggar bisa dikenakan sanksi yang sudah diatur dalam Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Ditambah dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur sanksi yang diberikan, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai Lagi Soal Pengguna Moge Minta Akses Masuk Jalan Tol.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com,Youtube/Icha BigBike |
KOMENTAR