Lily mengatakan, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat yang sesuai dengan data kepemilikan kendaraan.
"Nantinya penerima surat konfirmasi harus datang ke kantor, bila memang ia melanggar wajib membayar," lanjutnya.
Pembayaran denda tilang elektronik ini bisa dilakukan melalui BRI Virtual Account.
"Dengan adanya ETLE Mobile, kami berharap masyarakat lebih patuh dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama," pungkasnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR