Kedua, fotokopi SIM lama dan SIM asli.
Ketiga, surat Keterangan Sehat.
Dan, tes psikologi SIM.
Ingat yaa.. jangan sampai telat perpanjangan SIM sobat.
Sebab, jika masa berlakunya habis, sobat wajib bikin SIM baru dengan melakukan rangkaian tes tertulis dan tes praktek berkendara.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR