Meski lokasinya berpindah-pindah, jam pelayanan SIMling Polres Bogor Kota tetap sama sob.
Yakni pendaftaran perpanjang masa berlaku dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB.
Untuk persyaratan yang harus dibawa adalah KTP asli dan fotocopy, SIM asli yang masih berlaku, hasil tes psikologi SIM, dan surat keterangan sehat.
Namun perlu dicatat, layanan ini hanya bisa dinikmati oleh pemohon perpanjang SIM A dan SIM C saja sob.
Soal biaya perpanjang SIM tetap sama dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR