Berikutnya, para pengemudi disarankan cermat dalam memperhitungkan jarak aman antar kendaraan.
Di samping itu Sony menilai, pengemudi juga jangan berpatokan pada lampu rem kendaraan lain di depannya yang bisa saja error ataupun rusak.
"Jarak aman antar kendaraan idealnya memiliki interval 4 sampai 6 detik, bisa juga menggunakan metode jarak tiang listrik di tol yang jaraknya sekitar 30 meter per tiang. Jadi jika kecepatan mobilnya 100 kilometer per jam berarti jaraknya harus 4 tiang listrik atau 120 meter," terangnya.
"Saat jaga jarak, pengemudi tidak disarankan berpatokan dengan lampu rem pada truk atau kendaraan lain karena komponen ini sering mati atau tidak berfungsi. Sehingga ketika kendaraan di depan tabrakan, reaksi mengerem yang diambil pengemudi di belakangnya pasti terlambat," lanjut Sony.
Selanjutnya, jangan lupa juga untuk memperhatikan kecepatan kendaraan pada arus lalu lintas yang dilalui.
"Menyelaraskan kecepatan kendaraan sesuai dengan lajurnya itu penting. Jadi jangan terlalu pelan karena bisa tertabrak. Kalau ada kendaraan terlalu kencang di lajur lambat, pastikan bisa menyalip dengan perhitungan yang matang," ungkap Sony.
Terakhir, pastikan kondisi kendaraan terutama pada bagian yang menyangkut keselamatan berkendara tidak bermasalah sebelum melakukan perjalanan.
"Untuk perangkat keselamatan, rem adalah komponen nomor satu yang kondisinya harus prima. Selain itu lampu-lampu adalah alat pelengkap dalam berkomunikasi antar pengguna jalan, jadi kalau ini semua tidak berfungsi kendaraan tidak layak jalan," tutup Sony.
Selain itu, setiap pengemudi diharap menaati peraturan dan rambu lalu lintas serta menjaga etika berkendara selama berkendara di jalan.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR