GridOto.com - Satlantas Polres Klaten, Jawa Tengah (Jateng) kembali berlakukan tilang manual pada akhir 2022.
Namun perlu dicatat, tilang manual Satlantas Polres Klaten hanya berlaku selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto mengatakan, ada empat poin yang jadi pertimbangan tilang manual.
"Salah satu poin yang jadi sorotan adalah kendaraan tanpa pelat nomor," buka Sugiyanto dikutip dari TribunJogja.com.
Sugiyanto mengatakan, pemberlakuan tilang manual ini sesuai dengan permintaan Korlantas Polri.
"Tilang manual memang bisa dilaksanakan selama Nataru," lanjut Kasat Lantas Polres Klaten, Kamis (22/12/2022).
Menurut Sugiyanto, tilang manual adalah salah satu langkah dalam menegakkan peraturan berlalu lintas.
Selain itu, pelanggar lalu lintas yang tidak memasang pelat nomor bisa ditindak tanpa melalui ETLE.
"Kalau tidak memakai helm bisa ditindak menggunakan ETLE, tapi kalau tidak pakai pelat harus kami tindak," tuturnya.
Baca Juga: Meski Tilang Manual Dilarang, Polisi Sita Ratusan Motor Pelanggar
Sugiyanto mengatakan, kendaraan yang kelebihan muatan juga ditindak menggunakan tilang manual.
"Tak hanya itu, kami juga menindak kendaraan over dimension dan berknalpot brong," ungkapnya.
Saat ditanya soal pembayaran denda tilang manual, Sugiyanto mengatakan bisa dilakukan di bank.
"Setelah mendapat surat tilang warna biru, pelanggar bisa membayar ke bank yang ditentukan petugas," lanjutnya.
Agar tak mendapat surat tilang, Sugiyanto mengimbau para pengguna jalan agar selalu patuh dalam berlalu lintas.
Menurutnya, patuh berlalu lintas bisa menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Libur Natal dan Tahun Baru Satlantas Polres Klaten Lakukan Tilang Manual Kembali
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR