Sugiyanto mengatakan, kendaraan yang kelebihan muatan juga ditindak menggunakan tilang manual.
"Tak hanya itu, kami juga menindak kendaraan over dimension dan berknalpot brong," ungkapnya.
Saat ditanya soal pembayaran denda tilang manual, Sugiyanto mengatakan bisa dilakukan di bank.
"Setelah mendapat surat tilang warna biru, pelanggar bisa membayar ke bank yang ditentukan petugas," lanjutnya.
Agar tak mendapat surat tilang, Sugiyanto mengimbau para pengguna jalan agar selalu patuh dalam berlalu lintas.
Menurutnya, patuh berlalu lintas bisa menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Libur Natal dan Tahun Baru Satlantas Polres Klaten Lakukan Tilang Manual Kembali
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR