Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Manual Kembali Berlaku di Klaten, Ini Pelanggaran yang Diincar

Dia Saputra - Jumat, 23 Desember 2022 | 14:33 WIB
Ilustrasi pengendara kena tilang manual
Tribun-Bali.com
Ilustrasi pengendara kena tilang manual

GridOto.com - Satlantas Polres Klaten, Jawa Tengah (Jateng) kembali berlakukan tilang manual pada akhir 2022.

Namun perlu dicatat, tilang manual Satlantas Polres Klaten hanya berlaku selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto mengatakan, ada empat poin yang jadi pertimbangan tilang manual.

"Salah satu poin yang jadi sorotan adalah kendaraan tanpa pelat nomor," buka Sugiyanto dikutip dari TribunJogja.com.

Sugiyanto mengatakan, pemberlakuan tilang manual ini sesuai dengan permintaan Korlantas Polri.

"Tilang manual memang bisa dilaksanakan selama Nataru," lanjut Kasat Lantas Polres Klaten, Kamis (22/12/2022).

Menurut Sugiyanto, tilang manual adalah salah satu langkah dalam menegakkan peraturan berlalu lintas.

Selain itu, pelanggar lalu lintas yang tidak memasang pelat nomor bisa ditindak tanpa melalui ETLE.

"Kalau tidak memakai helm bisa ditindak menggunakan ETLE, tapi kalau tidak pakai pelat harus kami tindak," tuturnya.

Baca Juga: Meski Tilang Manual Dilarang, Polisi Sita Ratusan Motor Pelanggar

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Tribunjogja.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan, Karena Hal Ini Komstir Motor Kalian Rawan Jebol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa