"Ayo manfaatkan layanan Samsat Keliling Satlantas Polresta Cirebon dan bayar pajak kendaraan anda!" isi caption postingan tadi.
Terkait syaratnya, sobat bisa simak daftarnya berikut:
1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun;
2. Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi;
3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi (surat keterangan atau pengantar dari leasing apabila BPKB belum ada);
4. Membawa STNK asli beserta fotokopi.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Instagram @satlantaspolrestacirebon |
KOMENTAR