Urusan biaya kalau mengacu dari PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp 80.000.
Sementara untuk memperpanjang SIM C, diharuskan membayar sebanyak Rp 70.000.
Jangan lupa lengkapi syarat-syaratnya sebelum melakukan perpanjangan, dengan rincian seperti berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Instagram @satlantaspolrestacirebon |
KOMENTAR