"Dalam berkas persyaratan di antaranya adalah balon ketum wajib memiliki KTA HDCI aktif dan mendapatkan 1/3 dukungan suara," sebut Oke.
Menurutnya, jumlah pengda, pengcab dan pengurus perwakilan luar negeri yang memiliki hak suara sebanyak sekitar 74 calon.
"Jadi bakal calon harus mendapatkan surat dukungan menggunakan kop surat paling tidak 25 suara, baru bisa maju sebagai calon ketua umum," bilang Oke.
Artinya, dari persyaratan ini maksimal calon ketua umum adalah 3 orang.
"Calon ketua umum bisa saja 1 orang jika dia mampu meraih 70 persen surat dukungan. Dengan demikian, calon lain surat dukungannya kurang 1/3 yang berarti tidak lolos verifikasi," katanya.
Menurut Oke, saat rapat pleno pusat muncul 11 nama bakal calon ketua umum.
"Namun pada perjalanannya banyak yang mundur, saat ini tersisa 2 orang yakni Nanan Soekarna dan Ahmad Sahroni," jelas Oke.
Oke berharap siapapun yang muncul sebagai ketua umum, dia harus bisa membawa lebih maju HDCI ke depannya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR