Tetapi ia tetap mengimbau pemda untuk membebaskan pajak kendaraan listrik, agar peminatnya semakin meningkat.
Soalnya kebijakan insentif pajak kendaraan listrik merupakan kewenangan dari pemda.
"Ini memang di luar kewenangan Pemerintah Pusat, tapi dengan UU HKPD tentu bisa kita harmonisasikan khususnya untuk kendaraan seperti bus dan kendaraan lain yang sifatnya umum," imbuhnya.
Apalagi penerapan inenstif pajak kendaraan listrik, jadi salah satu upaya untuk meningkatkan penggunaan green energy yang lebih ramah lingkungan.
Ditambah dalam gelaran KTT G20 Bali 2022 kemarin, Pemerintah Pusat sudah menunjukkan kalau Indonesia punya potensi penghasil green energy terbesar di region Asia Tenggara.
"Kemarin dalam KTT G20 sudah menjadi showcase dunia bahwa hampir seluruh kendaraan kepala negara, dan tamu-tamu negara semuanya menggunakan kendaraan listrik," pungkas Airlangga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Mau Kalah dari Thailand, Menko Airlangga Minta Pemda Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR