Pasalnya, surat tilang elektronik akan dikirim ke alamat sesuai data dari pelat nomor kendaraan.
"Apabila WNA melanggar lalu lintas saat menggunakan kendaraan akan berimbas ke pemiliknya," ungkap Widodo.
Ia menegakan, pemilik kendaraan bisa melaporkan WNA yang terbukti melakukan pelanggaran ke Kantor Imigrasi.
"Penertiban dan upaya memaksakan kepatuhan hukum lalu lintas kepada WNA harus dilakukan," tambahnya.
Salah satu daerah yang perlu meningkatkan penertiban adalah Pulau Dewata alias Bali.
"Di Bali banyak WNA yang melanggar lalu lintas, Imigrasi harus mengambil peran dalam penindakannya," lanjutnya.
Lanjut menurut Widodo, hal tersebut bisa juga sebagai langkah untuk mendukung situasi yang kondusif dan nyaman di tengah masyarakat.
Ia pun berharap kolaborasi dan integrasi data ini bisa berdampak positif terhadap PNBP Ditlantas Polri.
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara Kepolisian RI dengan Kementerian Hukum dan HAM Nomor NK/3/2/2020 dan Nomor M-HH-01.05.05 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Tugas, Fungsi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | imigrasi.go.id |
KOMENTAR