Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polda Kepri Perketat Tilang Elektronik untuk WNA, Penyewaan Kendaraan Diimbau Lebih Berhati-hati

Dia Saputra - Jumat, 2 Desember 2022 | 17:20 WIB
ilustrasi - WNA tidak memakai helm yang diberhentikan oleh Satpol PP dan Polisi.
Kompas.com/Nyoman Hendra Wibowo
ilustrasi - WNA tidak memakai helm yang diberhentikan oleh Satpol PP dan Polisi.

GridOto.com - Polda Kepulauan Riau (Kepri) perketat tilang elektronik bagi Warga Negara Asing (WNA).

Untuk mewujudkannya, Polda Kepri telah bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam.

Polda Kepri telah melakukan integrasi data e-Tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM).

Dengan begitu, WNA yang melanggar lalu lintas di Kepri tidak akan luput dari jepretan kamera ETLE.

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, pada Rabu (30/11/2022).

"Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan WNA yang ada di wilayah yurisdiksi hukum Indonesia," buka Widodo Ekatjahjana dikutip dari imigrasi.go.id.

Widodo menjelaskan, WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas baru diperbolehkan meninggalkan Indonesia setelah membayar denda tilang.

"Sebelum meninggalkan Indonesia, WNA harus menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas," tutur Widodo.

Widodo mengimbau, masyarakat yang memiliki penyewaan kendaraan untuk lebih berhati-hati.

Baca Juga: Bule Asal Inggris Nekat Gasak Yamaha Scorpio Z di Bali, Ending-nya Digeret Sama Polisi

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : imigrasi.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa