GridOto.com - Polda Kepulauan Riau (Kepri) perketat tilang elektronik bagi Warga Negara Asing (WNA).
Untuk mewujudkannya, Polda Kepri telah bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam.
Polda Kepri telah melakukan integrasi data e-Tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
Dengan begitu, WNA yang melanggar lalu lintas di Kepri tidak akan luput dari jepretan kamera ETLE.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, pada Rabu (30/11/2022).
"Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan WNA yang ada di wilayah yurisdiksi hukum Indonesia," buka Widodo Ekatjahjana dikutip dari imigrasi.go.id.
Widodo menjelaskan, WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas baru diperbolehkan meninggalkan Indonesia setelah membayar denda tilang.
"Sebelum meninggalkan Indonesia, WNA harus menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas," tutur Widodo.
Widodo mengimbau, masyarakat yang memiliki penyewaan kendaraan untuk lebih berhati-hati.
Baca Juga: Bule Asal Inggris Nekat Gasak Yamaha Scorpio Z di Bali, Ending-nya Digeret Sama Polisi
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | imigrasi.go.id |
KOMENTAR