Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (SK Kepala BPH Migas) Nomor 4 tahun 2020.
Dalam SK BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020 disebutkan, pembelian Bio Solar untuk kendaraan pribadi maksimal 60 liter per hari.
Sedangkan untuk kendaraan penumpang diperbolehkan untuk membeli Bio Solar sebanyak 80 liter per hari untuk satu kendaraan.
Namun perlu dicatat, saat ini uji coba full journey hanya berlaku untuk konsumen Bio Solar.
"Uji coba full journey ini hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih yang menggunakan Bio Solar," jelasnya.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Subsiditepat.mypertamina.id,mypertamina.id |
KOMENTAR