- Untuk pemilik kendaraan berbentuk badan usaha dilengkapi dengan NPWP, SIUP, dan TDP
Baca Juga: Mobil Seken Suzuki SX4 S-Cross Harga Mulai Rp 150 Jutaan, Cocok Untuk Liburan Bersama Keluarga
- Surat kuasa jika bayar pajak motor dilakukan lewat pihak lain
Prosedur pembayaran pajak motor:
1. Mengisi formulir perpanjangan STNK. Formulir ini bisa didapatkan dari petugas jaga di loket maupun bagian informasi di kantor Samsat.
2. Jika sudah selesai diisi, formulir dan syarat kelengkapan bayar pajak motor diserahkan ke loket pendaftaran
3. Tunggu panggilan. Petugas loket akan memanggil apabila ada kekurangan berkas. Jika berkas lengkap, maka petugas loket akan memanggil dan menyerahkan lembar pajak yang harus di bayar di kasir atau loket pembayaran pajak motor.
4. Datang ke loket pembayaran pajak motor dan menunggu kembali untuk dipanggil.
5. Petugas akan memanggil untuk pengambilan STNK yang sudah disahkan sebagai tanda selesainya bayar pajak motor.
6. STNK diterima
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR