GridOto.com - Data yang ada di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) biasanya merujuk pada kartu identitas lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, tak jarang masyarakat yang mengubah data tersebut dengan berbagai alasan, seperti pindah alamat yang masih satu wilayah.
Yang menjadi pertanyaan apakah bisa bayar pajak tapi alamat di STNK beda dengan KTP?
Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto menyebut bagi masyarakat yang ingin menganti alamat STNK bisa dilakukan ketika bayar pajak tahunan atau lima tahunan.
"Caranya cukup mudah, ketika datang ke Samsat prosesnya pindah alamat sekaligus bayar pajak juga bisa. Syaratnya yaitu bawa KTP asli, BPKB asli dan motor dibawa ke Samsat," kata Harwanto kepada GridOto.com, Rabu (30/11/2022).
Sekadar informasi, dalam bayar pajak motor, selain PKB, pemilik kendaraan roda dua juga harus melunasi PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dalam pembayaran pajak motor.
Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.
Dikutip dari NTMC Polri, berikut prosedur syarat bayar pajak motor:
- STNK asli dan fotocopy
- KTP asli dan fotocopy
- BPKB asli dan fotocopy
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR