Baca Juga: Satlantas Polres Pasuruan Sidak Jip di Gunung Bromo, Pemilik Dapat Banyak PR
Jumlahnya juga dibatasi maksimal 20 mobil, dengan kapasitas penumpang sebanyak dua orang untuk setiap kendaraan.
Hanya saja aturannya mengalami perubahan, setelah adanya insiden komunitas Mitsubishi Pajero Sport, pada Agustus 2022 lalu.
"Mereka melakukan pesta di lautan pasir hingga menyalahi aturan Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi), sehingga kami putuskan untuk melarang semua kendaraan pribadi masuk Kawasan Gunung Bromo," imbuhnya.
Keputusan tersebut sengaja diambil, juga dikarenakan banyak terjadi pelanggaran di lapangan.
Contohnya jumlah kendaraan pribadi yang masuk, malah melebihi batas maksimal yang sudah diizinkan.
"Sering terjadi gesekan antara petugas dengan warga sekitar, sehingga kami melarang sepenuhnya mobil pribadi masuk ke Kawasan Gunung Bromo," sebut Syarif.
Lalu untuk mengakomodasi wisatawan ke Gunung Bromo, BB TNBTS juga sudah bekerja sama dengan pelaku usaha jip dari warga sekitar.
"Ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami, dalam memberdayakan ekonomi masyaraka sekitar," pungkas Syarif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rombongan Rubicon Paksa Masuk Kawasan Gunung Bromo, Bagaimana Aturan Sebenarnya?
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com,TikTok @widiandharmasingg |
KOMENTAR