Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Ketinggalan, Program Pemutihan Pajak di Sulbar Akan Berakhir di Tanggal Ini

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 23 November 2022 | 16:05 WIB
Ilustrasi. Program pemutihan pajak di Sulbar masih berlaku hingga Desember 2022 mendatang.
GridOto.com
Ilustrasi. Program pemutihan pajak di Sulbar masih berlaku hingga Desember 2022 mendatang.

GridOto.com - Kabar gembira buat para pemilik kendaraan, karena program pemutihan pajak di Sulawesi Barat (Sulbar) masih berlaku hinnga sekarang.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatdigital, program pemutihan pajak di Sulbar diketahui sudah berlaku sejak 11 Oktober dan akan berakhir pada 25 Desember 2022 mendatang.

Menariknya dalam program pemutihan pajak tersebut, ada beberapa keuntungan yang bisa dirasakan oleh para wajib pajak.

Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang jelas bisa dinikmati oleh semua wajib pajak.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Digital Nasional (@samsatdigital)

Lalu ada pembebasan denda tunggakan PKB, sehingga wajib pajak yang menunggak tak lagi pusing saat bayar pajak.

Hingga, ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2) dan seterusnya.

Dengan adanya program pemutihan pajak ini, diharapkan para pemilik kendaraan bisa segera mengurus pembayaran pajak.

Tapi perlu diingat untuk mengikuti program pemutihan pajak itu, para pemilik kendaraan harus membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan Program Pemutihan Pajak di Jateng, Ada yang Relaksasinya Berakhir Bulan Ini Lo

Untuk pengurusan pembayaran PKB, wajib pajak perlu membawa KTP sesuai STNK kendaraan dan STNK asli.

Kalau pembayaran pajaknya bertepatan dengan ganti pelat alias lima tahunan, maka pemilik kendaraan harus melengkapinya dengan BPKB asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Sementara untuk pengurusan BBNKB 2 dan seterusnya, wajib pajak perlu membawa KTP pemilik kendaraan yang baru, BPKB dan STNK asli.

Ditambah ada bukti cek fisik kendaraan, kuitansi pembelian atau jual beli serta surat keterangan fiskal antar daerah yang jangan sampai lupa disertakan.

Kalau dokumennya sudah lengkap, pemilik kendaraan tinggal mengurus pajaknya ke Kantor Samsat terdekat.

Jadi, segera manfaatkan program pemutihan pajaknya sob!

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Instagram @samsatdigital

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan Tiba-tiba Rem Motor Jadi Bunyi, Ternyata Ini Penyebabnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa