GridOto.com - Kabar gembira buat para pemilik kendaraan, karena program pemutihan pajak di Sulawesi Barat (Sulbar) masih berlaku hinnga sekarang.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatdigital, program pemutihan pajak di Sulbar diketahui sudah berlaku sejak 11 Oktober dan akan berakhir pada 25 Desember 2022 mendatang.
Menariknya dalam program pemutihan pajak tersebut, ada beberapa keuntungan yang bisa dirasakan oleh para wajib pajak.
Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang jelas bisa dinikmati oleh semua wajib pajak.
View this post on Instagram
Lalu ada pembebasan denda tunggakan PKB, sehingga wajib pajak yang menunggak tak lagi pusing saat bayar pajak.
Hingga, ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2) dan seterusnya.
Dengan adanya program pemutihan pajak ini, diharapkan para pemilik kendaraan bisa segera mengurus pembayaran pajak.
Tapi perlu diingat untuk mengikuti program pemutihan pajak itu, para pemilik kendaraan harus membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan Program Pemutihan Pajak di Jateng, Ada yang Relaksasinya Berakhir Bulan Ini Lo
Untuk pengurusan pembayaran PKB, wajib pajak perlu membawa KTP sesuai STNK kendaraan dan STNK asli.
Kalau pembayaran pajaknya bertepatan dengan ganti pelat alias lima tahunan, maka pemilik kendaraan harus melengkapinya dengan BPKB asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Sementara untuk pengurusan BBNKB 2 dan seterusnya, wajib pajak perlu membawa KTP pemilik kendaraan yang baru, BPKB dan STNK asli.
Ditambah ada bukti cek fisik kendaraan, kuitansi pembelian atau jual beli serta surat keterangan fiskal antar daerah yang jangan sampai lupa disertakan.
Kalau dokumennya sudah lengkap, pemilik kendaraan tinggal mengurus pajaknya ke Kantor Samsat terdekat.
Jadi, segera manfaatkan program pemutihan pajaknya sob!
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Instagram @samsatdigital |
KOMENTAR