Kalau pembayaran pajaknya bertepatan dengan ganti pelat alias lima tahunan, maka pemilik kendaraan harus melengkapinya dengan BPKB asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Sementara untuk pengurusan BBNKB 2 dan seterusnya, wajib pajak perlu membawa KTP pemilik kendaraan yang baru, BPKB dan STNK asli.
Ditambah ada bukti cek fisik kendaraan, kuitansi pembelian atau jual beli serta surat keterangan fiskal antar daerah yang jangan sampai lupa disertakan.
Kalau dokumennya sudah lengkap, pemilik kendaraan tinggal mengurus pajaknya ke Kantor Samsat terdekat.
Jadi, segera manfaatkan program pemutihan pajaknya sob!
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Instagram @samsatdigital |
KOMENTAR