"Nomor seri itu akan kami jadikan identitas di STNK maupun BPKB sebagai tanda kepemilikan," ungkapnya.
Meski demikian, Firman mengimbau, kendaraan BBM yang dikonversi ke Listrik bukanlah barang hasil curian atau kejahatan.
Sebab jika kendaraan yang dikonversi ke listrik merupakan hasil tindak pidana, maka pengesahan pada kendaraan tersebut akan sulit.
"Selagi itu bukan kendaraan curian, kami bisa langsung menerbitkan STNK dan BPKB barunya," terangnya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR