Baca Juga: Bisa-bisanya di Jalan Protokol Naik Motor Nggak Pake Helm, Warganet: Kembalikan Lagi Tilang Manual
Ia pun dibantu oleh salah seorang anggota TNI yang kebetulan juga berada di lokasi kejadian.
"Si penumpang justru marah-marah dan sempat melepaskan tembakan satu kali," tuturnya.
Beruntungnya tembakan tersebut tak mengenai orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Kami berhasil merebut kembali senpi itu dari penumpang walau sempat cekcok terlebih dulu," ungkapnya.
Pelaku yang berinisial JP (30) warga Jetis, Kota Yogyakarta langsung diamankan oleh petugas.
JP terancam hukuman tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian Junto Kejahatan Terhadap Kekuasaan Umum atau Melawan Petugas.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan Pasal 362 KUHP Jo 212 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cerita Petugas Polisi Polresta Magelang yang Senjatanya Dirampas Saat hendak Menilang Warga
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR