Nah, kabar terbarunya di Malaysia sana telah dibuat peraturan yang akan menghukum pengendara motor jika kedapatan pakai gaya Superman.
Sebenarnya bukan peraturan baru juga sih.
Lebih tepatnya polisi Malaysia mengingatkan pengendara di sana agar tak main-main dengan gaya Superman ini.
Melansir dari Paultan.org, nekat pakai gaya Superman ini bisa kena pasal, karena termasuk 'stunt riding' yang memang sudah diatur ketentuannya sejak tahun 1987.
Polisi bahkan sampai bikin posternya dengan 'menggarisbawahi' aksi Superman ini.
Kalau sampai terciduk, dendanya enggak main-main lho.
Pelakunya bisa dipenjaraselama 5 tahun, serta dikenakan denda antara 5.000 Ringgit hinga 15.000 Ringgit.
Nilai segitu setara dengan Rp 17,2 jutaan hingga Rp 51,6 jutaan (Kurs 19 November, 1 Ringgit = Rp 3.445).
Gimana, enggak main-main kan hukuman di Malaysia kalau nekat pakai gaya Superman?
Kalian di sini yang masih suka gaya-gayaan ala Superman, mending disetop deh, ingat bahayanya Sob.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Paultan.org |
KOMENTAR