GridOto.com - Jangan lupa untuk segera manfaatkan program pemutihan pajak, yang sedang diberlakukan di Jawa Tengah (Jateng) pada 2022.
Mengingat beberapa item pajak pada program pemutihan pajak di Jateng ini, sebentar lagi bakal selesai masa relaksasinya.
Dari postingan akun Twitter @BPPD_JATENG, ada beberapa item yang mendapat relaksasi pada program pemutihan pajak di Jateng pada 2022.
Mulai dari pembebasan denda administrasi, untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Bebas Denda PKB
Pembebasan Denda PKB utk yg terlambat bayar PajakBebas Bea Balik Nama II
utk yg akan Balik Nama Penyerahan Ke2 dst di wilayah jateng untuk Plat dalam dan luar JatengBebas pokok PKB tunggakan Th ke-5
— BAPENDA JATENG #MasSajak (@BPPD_JATENG) September 6, 2022
Untuk yg memiliki kewajiban tunggakan pajak lbh dr 5 tahun. pic.twitter.com/n9dKebro9L
Lalu ada pembebasan pokok PKB, untuk kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun.
Hanya saja perlu diingat, pemutihan pajak untuk kedua item pajak ini hanya berlaku hingga 22 November 2022.
Selain dua item pajak tadi, relaksasi juga diberlakukan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2) dan seterusnya baik dari dalam maupun luar Jateng.
Menariknya untuk pembebasan BBNKB 2 dan seterusnya, bakal berlaku hingga 22 Desember 2022 mendatang.
Baca Juga: Berakhir Bulan Ini, Yuk Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak di DIY!
Bagi sobat GridOto yang mau memanfaatkan program pemutihan pajak di Jateng, cuma perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Seperti untuk pembebasan denda administrasi, sobat hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan STNK.
Tapi kalau pembayaran pajaknya berbarengan dengan habisnya masa berlaku STNK, maka perlu dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Sama halnya dengan pembebasan pokok PKB tunggakan tahun kelima, syarat-syaratnya sama seperti pembayaran pajak kendaraan lima tahunan.
Berikutnya untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sobat perlu membawa beberapa syarat baik untuk pelat asal Jateng maupun luar Jateng.
Seperti KTP pemilik baru, BPKB dan STNK asli, bukti cek fisik kendaraan, kuitansi pembelian atau jual beli serta surat keterangan fiskal antar daerah.
Jadi tunggu apa lagi, segera manfaatkan program pemutihan pajak di Jateng sob!
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com,Twitter @BPPD_JATENG |
KOMENTAR