Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Ketinggalan Program Pemutihan Pajak di Jateng, Ada yang Relaksasinya Berakhir Bulan Ini Lo

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 16 November 2022 | 18:00 WIB
Ilustrasi. Jangan sampai ketinggalan program pemutihan pajak di Jateng.
GridOto.com/Ruditya
Ilustrasi. Jangan sampai ketinggalan program pemutihan pajak di Jateng.

GridOto.com - Jangan lupa untuk segera manfaatkan program pemutihan pajak, yang sedang diberlakukan di Jawa Tengah (Jateng) pada 2022.

Mengingat beberapa item pajak pada program pemutihan pajak di Jateng ini, sebentar lagi bakal selesai masa relaksasinya.

Dari postingan akun Twitter @BPPD_JATENG, ada beberapa item yang mendapat relaksasi pada program pemutihan pajak di Jateng pada 2022.

Mulai dari pembebasan denda administrasi, untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Lalu ada pembebasan pokok PKB, untuk kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun.

Hanya saja perlu diingat, pemutihan pajak untuk kedua item pajak ini hanya berlaku hingga 22 November 2022.

Selain dua item pajak tadi, relaksasi juga diberlakukan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2) dan seterusnya baik dari dalam maupun luar Jateng.

Menariknya untuk pembebasan BBNKB 2 dan seterusnya, bakal berlaku hingga 22 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Berakhir Bulan Ini, Yuk Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak di DIY!

Bagi sobat GridOto yang mau memanfaatkan program pemutihan pajak di Jateng, cuma perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Seperti untuk pembebasan denda administrasi, sobat hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan STNK.

Tapi kalau pembayaran pajaknya berbarengan dengan habisnya masa berlaku STNK, maka perlu dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Sama halnya dengan pembebasan pokok PKB tunggakan tahun kelima, syarat-syaratnya sama seperti pembayaran pajak kendaraan lima tahunan.

Berikutnya untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sobat perlu membawa beberapa syarat baik untuk pelat asal Jateng maupun luar Jateng.

Seperti KTP pemilik baru, BPKB dan STNK asli, bukti cek fisik kendaraan, kuitansi pembelian atau jual beli serta surat keterangan fiskal antar daerah.

Jadi tunggu apa lagi, segera manfaatkan program pemutihan pajak di Jateng sob!

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Masih Jadi Idola, Harga Toyota Kijang Innova Reborn November 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa