Seperti untuk pembebasan denda administrasi, sobat hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan STNK.
Tapi kalau pembayaran pajaknya berbarengan dengan habisnya masa berlaku STNK, maka perlu dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Sama halnya dengan pembebasan pokok PKB tunggakan tahun kelima, syarat-syaratnya sama seperti pembayaran pajak kendaraan lima tahunan.
Berikutnya untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sobat perlu membawa beberapa syarat baik untuk pelat asal Jateng maupun luar Jateng.
Seperti KTP pemilik baru, BPKB dan STNK asli, bukti cek fisik kendaraan, kuitansi pembelian atau jual beli serta surat keterangan fiskal antar daerah.
Jadi tunggu apa lagi, segera manfaatkan program pemutihan pajak di Jateng sob!
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com,Twitter @BPPD_JATENG |
KOMENTAR