Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Ketinggalan Program Pemutihan Pajak di Jateng, Ada yang Relaksasinya Berakhir Bulan Ini Lo

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 16 November 2022 | 18:00 WIB
Ilustrasi. Jangan sampai ketinggalan program pemutihan pajak di Jateng.
GridOto.com/Ruditya
Ilustrasi. Jangan sampai ketinggalan program pemutihan pajak di Jateng.

Seperti untuk pembebasan denda administrasi, sobat hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan STNK.

Tapi kalau pembayaran pajaknya berbarengan dengan habisnya masa berlaku STNK, maka perlu dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Sama halnya dengan pembebasan pokok PKB tunggakan tahun kelima, syarat-syaratnya sama seperti pembayaran pajak kendaraan lima tahunan.

Berikutnya untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sobat perlu membawa beberapa syarat baik untuk pelat asal Jateng maupun luar Jateng.

Seperti KTP pemilik baru, BPKB dan STNK asli, bukti cek fisik kendaraan, kuitansi pembelian atau jual beli serta surat keterangan fiskal antar daerah.

Jadi tunggu apa lagi, segera manfaatkan program pemutihan pajak di Jateng sob!

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

All New Honda Scoopy Meluncur, Ini Pilihan Ban Ring 12 Depan Belakang

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa