Setelah kejadian ini viral, Polres Grobogan dibantu Polsek Toroh pun coba melakukan mediasi di Balai Desa Pilangpayung, pada Jumat (11/11/2022).
Dari mediasi yang sudah dilakukan, pengemudi Pajero Sport berinisial IK diharuskan membayarkan uang ganti rugi dengan total Rp 11,8 juta.
Uang ganti rugi dibagi untuk perbaikan Yamaha Vega R sebesar Rp 2,8 juta dan santunan pemilik motor sebanyak Rp 3 juta.
Lalu sisanya digunakan untuk ganti rugi pemilik Yamaha RX-King sebesar Rp 6 juta.
Kapolsek Toroh, AKP Darmono mengatakan seluruh pihak setuju untuk tidak diteruskan secara hukum dengan menandatangi surat kesepakatan besama.
"Pihak keluarga terduga pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya atas perbuatan saudaranya, kesepakatan damainya disaksikan oleh perangkat desa terkait," ujar AKP Darmono dikutip dari Polresgrobogan.com, Minggu (13/11/2022).
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Instagram @agoezbandz4,polresgrobogan.com |
KOMENTAR