Lanjut menurutnya, rest area tipe A di tol ini memang sudah jadi kewajiban PT CKJT.
Lalu tiga titik rest area sisanya, bisa dibangun dengan sebagai rest area tipe B oleh investor yang berminat.
"yang tiga lagi boleh investor, Pemkab Sumedang bikin satu," ungkap Tuti.
Tuti menambahkan, hingga sekarang rest area yang dibangun oleh para investor masih dalam tahap penjajakan.
Mengingat para investor perlu melihat kajian tentang arus kendaraan dan titik impas pendapatan (BEP), sebelum menentukan lokasi pembangunan rest area.
"Sekarang pokoknya yang wajib saja pasti dibangung, investor kan harus ada kajian traffic dan BEP," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penambahan Rest Area di Tol Cisumdawu Tunggu Investor, Pemkab Sumedang Bikin Satu.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR