Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hanya Miliki 12 Poin, Pelanggar Lalu Lintas Wajib Buat SIM Baru Bila Melakukan Hal Ini, Gak Ada Tilang?

Dia Saputra - Selasa, 8 November 2022 | 13:10 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Polda Jateng berlakukan sistem poin pada SIM.
Tribunnews.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Polda Jateng berlakukan sistem poin pada SIM.

"Bila sampai terjadi kecelakaan dan mengakibatkan orang meninggal, poin langsung habis," ungkapnya.

Nugroho menegaskan, SIM otomatis dicabut alias tak berlaku lagi bila poin sudah habis.

Secara hukum, sistem poin pada SIM sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pada pasal 1 ayat 17, poin merupakan nilai yang diberikan kepada pemilik SIM setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas.

Sejumlah pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi poin diatur pada Pasal 33 ayat 2, yaitu pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Pada Pasal 38, dijelaskan bahwa pemilik SIM yang telah mencapai 12 poin dikenakan sanksi penahanan sementara SIM, atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Sedangkan jika sudah mencapai 18 poin maka dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM yang mendapatkan sanksi tersebut, menurut Pasal 39 ayat 3, dapat mengajukan kembali permohonan mendapatkan SIM dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Sistem Poin SIM Diberlakukan di Jateng, SIM Bisa Langsung Dicabut saat Terlibat Kecelakaan

Editor : Hendra
Sumber : TribunBanyumas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa