Sedangkan motor rakitan Yamaha yang diamankan mulai satu unit NMAX 155, satu unit Mio, satu unit Vega R.
"Beberapa diantaranya sudah dicocokan, dan sesuai data kepemilikan korban," lanjut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Kalau datanya cocok, pihak Polres Tasikmalaya langsung menyerahkan kendaraan tersebut ke pemiliknya.
"Namun saat ini sifatnya pinjam pakai dulu hingga proses persidangan selesai, karena masih jadi barang bukti," tuturnya.
Pasalnya motor-motor tersebut (barang bukti curanmor) harus dihadirkan saat persidangan berlangsung.
"Tapi kami sedang berkoordinasi dengan kejaksaan, agar motor tidak usah dihadirkan bila sudah dikembalikan ke pemiliknya," pungkasnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR