GridOto.com - Jangan sampai sekali-kali menyepelekan marka jalan ya sob, apa lagi sampai mengabaikannya.
Kalau lagi apes, bisa-bisa sobat malah terlibat insiden kecelakaan akibat menyepelekan marka jalan.
Seperti kejadian yang menimpa pemotor Honda Tiger, yang berakhir rebahan gara-gara mengabaikan marka jalan.
Soalnya dari video yang diunggah akun Instagram @infocegatansukoharjo, terlihat jelas pengendra Honda Tiger tersebut nekat menyalip Toyota Yaris ketika marka jalannya berupa garis putih utuh.
View this post on Instagram
Alhasil saat menyalip, pengendara Honda Tiger ini menghantam pengendara lain dari lawan arah dan berakhir rebahan di jalan.
Biar sobat mengalami kejadian serupa, yuk langsung simak penjelasan fungsi marka jalan berikut.
Berdasarkan Ntmcpolri.info, ada beberapa jenis marka jalan yang punya peran masing-masing di jalan raya.
Mulai dari marka garis putih putus-putus, yang bisa dibilang kerap ditemui pengendara di jalan raya.
Baca Juga: Jadi Perhatian di Citayam Fashion Week, Ini Fungsi Zebra Cross Sesuai Ketentuannya
Kalau menemui marka jalan tersebut, pengendara memang dibolehkan untuk menyalup atau berpindah ke lajur yang kosong.
Bisa juga saat ingin menyalip, pengendara tinggal menunggu marka jalan berubah jadi garis putih putus-putus sambil melihat kondisi arus lalu lintas dari lawan arah.
Selanjutnya ada marka jalan berupa garis putih utuh, yang kerap ditemukan di tikungan, sebelum zebra cross, jembatan, tanjakan atau turunan.
Fungsinya berkebalikan dengan garis putih putus-putus, karena pengendara dilarang untuk melewati marka ini.
Jika sampai pengendara nekat melanggar marka jalan ini, bisa jadi malah berisiko terjadi kecelakaan di jalan raya.
Lalu ada lagi jenis marka jalan lain, yakni berbentuk garis putih putus-putus dan penuh berjejeran.
Untuk marka jalan ini, pengendara perlu melihat posisi masing-masing dari marka jalannya.
Lebih jelasnya, pengendara yang berada di lajur dengan garis putus-putus bisa berpindah ke lajur sebelahnya yan kosong.
Sementara untuk pengendara yang berada di lajur dengan garis putih utuh, dilarang untuk berpindah ke lajur sebelahnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Ntmcpolri.info,Instagram @infocegatansukoharjo |
KOMENTAR