Bisa juga saat ingin menyalip, pengendara tinggal menunggu marka jalan berubah jadi garis putih putus-putus sambil melihat kondisi arus lalu lintas dari lawan arah.
Selanjutnya ada marka jalan berupa garis putih utuh, yang kerap ditemukan di tikungan, sebelum zebra cross, jembatan, tanjakan atau turunan.
Fungsinya berkebalikan dengan garis putih putus-putus, karena pengendara dilarang untuk melewati marka ini.
Jika sampai pengendara nekat melanggar marka jalan ini, bisa jadi malah berisiko terjadi kecelakaan di jalan raya.
Lalu ada lagi jenis marka jalan lain, yakni berbentuk garis putih putus-putus dan penuh berjejeran.
Untuk marka jalan ini, pengendara perlu melihat posisi masing-masing dari marka jalannya.
Lebih jelasnya, pengendara yang berada di lajur dengan garis putus-putus bisa berpindah ke lajur sebelahnya yan kosong.
Sementara untuk pengendara yang berada di lajur dengan garis putih utuh, dilarang untuk berpindah ke lajur sebelahnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Ntmcpolri.info,Instagram @infocegatansukoharjo |
KOMENTAR