Ada beberapa pajak yang dikenakan untuk kendaraan baru yakni PPN, PPNBM, PKB dan BBN-KB.
Angka tersebut belum lagi ditambah dengan biaya distribusi dan lainnya termasuk margin dealer/jaringan.
Seorang petinggi pabrikan menyebutkan total penambahan angka dari NJKB hingga menjadi kendaraan on the road berkisar di angka 45% hingga 60%.
"Itu sudah total ya, seluruh pajak, biaya lainnya termasuk margin dealer," jelasnya.
Nah dari angka tadi, diasumsikan saja penambahkan berkisar 55 persen.
Maka didapatlah berapa harga on the road dari produk ini.
Untuk tipe terbawah yakni DG47 1.5 E MT memiliki nilai NJKB sebesar Rp 163 juta.
Maka diprediksi harga on the road untuk tipe terendah mobil baru Honda ini adalah Rp 252,65 juta.
Sementara varian tertinggi yakni DG48 1.5 RS CVT Z memiliki NJKB sebesar Rp 189 juta.
Maka diperkirakan harga jual ke konsumen untuk tipe tersebut adalah Rp 292,95 juta.
Kita lihat saja harganya siang ini ya..
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR