Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bapenda Jabar Bakal Hadirkan Bebas BBNKB Kedua, Catat Nih Tanggalnya

Dia Saputra - Sabtu, 29 Oktober 2022 | 21:00 WIB
Bapenda Jabar akan hadirkan promo bebas BBNKB kedua, persyaratan apa saja?
instagram.com/bapenda.jabar
Bapenda Jabar akan hadirkan promo bebas BBNKB kedua, persyaratan apa saja?

GridOto.com - Kabar gembira untuk masyarakat Jawa Barat (Jabar) yang akan melakukan balik nama kendaraan roda dua dan empat.

Pasalnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar bakal menghadirkan promo menarik khusus masyarakat yang hendak balik nama.

Kabar itu GridOto ketahui dari unggahan foto di akun media sosial Instagram @bapenda.jabar pada Jumat (28/10/2022).

"Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya hadir kembali," tulis @bapenda.jabar di kolom deskripsi.

Perlu dicatat, bebas BBNKB Kedua ini mulai berlaku pada 1 November 2022 hingga 23 Desember 2022 saja.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Masyarakat yang hendak menikmati layanan ini harus memenuhi beberapa persyaratan BBNKB Kedua.

Persyaratan yang harus dimiliki adalah STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, dan bukti pengalihan kepemilikan.

Selain berkas asli, pemohon juga harus memfotokopi semua berkas dan membawa kendaraan untuk cek fisik di Samsat.

Baca Juga: Jelang Nataru Kemenhub Mulai Cek Kesiapan Sarana Angkutan Jalan

Sementara tata cara balik nama kendaraan sebagai berikut:

1. Pemilik kendaraan mendatangi kantor Samsat terdekat

2. Kemudian pihak Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan

3. Setelah itu, pemilik kendaraan harus mengisi formulir yang telah disediakan dan dikembalikan kepada petugas

4. Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan tanda terima dari petugas yang menyatakan bahwa kendaraan Anda sedang diproses

5. Pemilik kendaraan harus menunggu proses tersebut selama jangka waktu yang telah diberitahukan

6. Setelahnya, pemilik kendaraan diharuskan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

7. Dan akhirnya pemilik kendaraan baru bisa mendapatkan STNK baru yang telah berganti nama kepemilikannya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Editor : Dida Argadea
Sumber : instagram.com/bapenda.jabar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa