1. Pemilik kendaraan mendatangi kantor Samsat terdekat
2. Kemudian pihak Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan
3. Setelah itu, pemilik kendaraan harus mengisi formulir yang telah disediakan dan dikembalikan kepada petugas
4. Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan tanda terima dari petugas yang menyatakan bahwa kendaraan Anda sedang diproses
5. Pemilik kendaraan harus menunggu proses tersebut selama jangka waktu yang telah diberitahukan
6. Setelahnya, pemilik kendaraan diharuskan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
7. Dan akhirnya pemilik kendaraan baru bisa mendapatkan STNK baru yang telah berganti nama kepemilikannya.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | instagram.com/bapenda.jabar |
KOMENTAR