Baca Juga: Hore! Pemprov Jatim Perpanjang Lagi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Desember 2022
Lebih lanjut, Made menyebutkan seharusnya ada sosialisasi mendalam terkait mana yang gratis dan tidak gratis dalam program pemutihan pajak.
Contohnya untuk proses registras STNK, BPKN hingga pelat nomor termasuk dalam biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Secara terpisah, Kepala Bidang PAD Bapenda Sulses, Darmayani Mansyur mengungkapkan kalau pemutihan pajak untuk BBNKB 2 ada untuk mempermudah masyarakat dalam memprosesnya.
Langkah ini diambil karena seharusnya regulasinya wajib pajak diminta mengurus balik nama maksimal tiga bulan sejak kendaraan masuk ke Sulsel.
"Faktanya tidak begitu dan tetap pakai kendaraan pelat luar tapi di Sulsel, maka untuk mendaftar di Sulses kami bebaskan," terangnya.
Darmayani menambahkan kalau tanpa adanya pemutihan pajak, jumlah pengurusan BBNKB di Sulsel hanyalah satu persen saja.
Otomatis dengan adanya pembebasan BBNKB 2, maka diharapkan bisa meningkatkan jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran.
"Juga nantinya database kami bisa lebih akurat, sehingga penagihan pajak lebih efektif," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Program Gratis BBN 2 'Balik Nama' Bapenda Sulsel Diprotes Warga, Ada Apa? Reaksi Polisi.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribun-timur.com |
KOMENTAR