Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Manual Dilarang, Warganet Pertanyakan Fungsi SIM dan Taat Pajak Motor, Ini Jawaban Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 25 Oktober 2022 | 19:20 WIB
Ilustrasi tilang di tempat
Korlantas.polri.go.id
Ilustrasi tilang di tempat

Hal yang sama juga dikatakan Kanit Regident Polres Metro Bekasi, AKP Robby Hefados SIK.

"Surat Izin Mengemudi alias SIM merupakan suatu identitas yang wajib dimiliki setiap pengendara bermotor. Tanpa memiliki SIM, seseorang tidak diperbolehkan untuk membawa atau mengendarai sepeda motor," kata AKP Robby kepada GridOto.com, Selasa (25/10/2022).

Robby menyebut SIM akan sangat dibutuhkan bagi para pekerja mobile.

"Ada beberapa perusahaan yang menjadikan SIM sebagai salah satu syarat saat masuk kerja," ucapnya.

Di samping itu, SIM tetap diperlukan dalam kondisi tertentu, misalnya, saat terekam tilang elektronik.
 
Robby memaparkan, pelanggar yang terjaring tilang elektronik perlu melampirkan sejumlah syarat ketika melakukan konfirmasi. Mulai NIK (nomor induk kependudukan) sampai SIM.

Menurut Robby, SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai prosedur penerbitan.

Agar dapat memiliki SIM, calon pengemudi wajib untuk lulus ujian mengemudi yang diselenggarakan pihak Kepolisian. Hal tersebut tercantum pada Pasal 87 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa