Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kapan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai Dihapus? Ini Kata Korlantas Polri

M. Adam Samudra - Selasa, 18 Oktober 2022 | 21:20 WIB
Ilustrasi kantor  Samsat Online
Isal/GridOto.com
Ilustrasi kantor Samsat Online

Adapun biaya tersebut antara lain, biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan STNK, dan BPKB.

Biaya balik nama untuk kendaraan seken atau penyerahan kedua, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Saat balik nama kendaraan, pemilik kendaraan juga akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK dan BPKB baru.

Jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan, maka akan dikenakan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru juga.

Rincian biayanya

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut tarif PNBP yang harus dibayarkan:

1. Penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 100.000 dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

2. Penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

3. Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

TNKB baru diperlukan jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa