GridOto.com - Terkadang, pemilik kendaraan ingin melakukan modifikasi tampilan kendaraan kesayangan. Itu wajar untuk dilakukan.
Meski begitu, jangan lupa melaporkan perubahan tampilan mobil atau sepeda motor tersebut ke kepolisian.
Tidak terkecuali modifikasi berupa penggantian warna dasar kendaraan.
Sebab jika tidak melaporkan penggantian tampilan kendaraan tersebut, bisa dianggap melanggar hukum.
Ini karena ada ketidaksesuaian antara kondisi fisik kendaraan dengan statusnya dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Lantas apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengurus perubahan warna kendaraan bermotor agar tetap sesuai dengan STNK dan BPKB?
"STNK asli, BPKB asli, cek fisik, dan surat keterangan dari bengkel (yang melakukan pengubahan warna kendaraan) yang ada SIUP dan domisilinya," kata Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Anrianto kepada GridOto.com, Sabtu (15/10/2022).
Menurut Anrianto, secara hukum kewajiban pelaporan perubahan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jika menilik Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, mengurus perubahan warna kendaraan ini bisa dilakukan di Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan.
Baca Juga: Jangan Ngeyel, Ini Alasan SIM Tidak Bisa Digunakan Untuk Bayar Pajak Kendaraan, Harus KTP Asli
Tidak lupa bawa pula KTP sesuai pemilik pada STNK dan BPKB.
Surat keterangan dari bengkel tempat penggantian warna juga harus disertakan dengan salinan SIUP dan NPWP, sebagai tanda bahwa bengkel tersebut memiliki surat izin usaha yang resmi.
Untuk biayanya sendiri, menilik Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.
Perinciannya, untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 100.000 per penerbitan
Sementara bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 200.000.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR