Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Ganti Warna Kendaraan Gak Boleh Asal, Ada Aturan dan Biayanya

M. Adam Samudra - Sabtu, 15 Oktober 2022 | 20:08 WIB
Yamaha XMAX tampil keren berbodi air brush bermesin turbo
Adi Putra
Yamaha XMAX tampil keren berbodi air brush bermesin turbo

Tidak lupa bawa pula KTP sesuai pemilik pada STNK dan BPKB.

Surat keterangan dari bengkel tempat penggantian warna juga harus disertakan dengan salinan SIUP dan NPWP, sebagai tanda bahwa bengkel tersebut memiliki surat izin usaha yang resmi. 

Untuk biayanya sendiri, menilik Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000. 

Perinciannya, untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 100.000 per penerbitan

Sementara bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 200.000.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Promo Khusus GJAW 2024, Beli Mobil Ini Gratis Upgrade Perangkat Audio

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa