Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Ganti Warna Kendaraan Gak Boleh Asal, Ada Aturan dan Biayanya

M. Adam Samudra - Sabtu, 15 Oktober 2022 | 20:08 WIB
Yamaha XMAX tampil keren berbodi air brush bermesin turbo
Adi Putra
Yamaha XMAX tampil keren berbodi air brush bermesin turbo

GridOto.com - Terkadang, pemilik kendaraan ingin melakukan modifikasi tampilan kendaraan kesayangan. Itu wajar untuk dilakukan.

Meski begitu, jangan lupa melaporkan perubahan tampilan mobil atau sepeda motor tersebut ke kepolisian.

Tidak terkecuali modifikasi berupa penggantian warna dasar kendaraan. 

Sebab jika tidak melaporkan penggantian tampilan kendaraan tersebut, bisa dianggap melanggar hukum.

Ini karena ada ketidaksesuaian antara kondisi fisik kendaraan dengan statusnya dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

Lantas apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengurus perubahan warna kendaraan bermotor agar tetap sesuai dengan STNK dan BPKB? 

"STNK asli, BPKB asli, cek fisik, dan surat keterangan dari bengkel (yang melakukan pengubahan warna kendaraan) yang ada SIUP dan domisilinya," kata Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Anrianto kepada GridOto.com, Sabtu (15/10/2022).

Menurut Anrianto, secara hukum kewajiban pelaporan perubahan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Jika menilik Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, mengurus perubahan warna kendaraan ini bisa dilakukan di Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan. 

Baca Juga: Jangan Ngeyel, Ini Alasan SIM Tidak Bisa Digunakan Untuk Bayar Pajak Kendaraan, Harus KTP Asli

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa