GridOto.com - Sebuah mobil Honda Brio tersangkut di separator Busway di jalan Pejaten Village, Jakarta Selatan, Sabtu (15/10/2022).
Kepala Unit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisari Polisi Sigit mengatakan, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.
"Itu kecelakaan tunggal, masih dalam penanganan," kata AKP Sigit kepada GridOto.com, Sabtu (15/10/2022).
Ia pun belum bisa memastikan apakah ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
Hanya saja kendaraan mengalami kerusakan pada bagian depan.
Tabrak Separator Busway sering Terjadi
Sekadar informasi, adanya potensi kecelakaan yang relatif sering terjadi karena separator busway.
Mantan Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya (purn) AKBP Budiyanto, menyebut separator busway memang rawan kecelakaan. Mengapa?
"Kejadian kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan separator jalur busway masih sering terjadi, karena masih didapatkan pemasangan separator dari aspek keamanan dan keselamatan masih sangat kurang memadai," kata Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi.
Budiyanto merinci setidaknya ada 3 faktor penyebab kecelakaan yang disebabkan kondisi separator.
Pertama, tidak ada tanda atau marka yang memberikan petunjuk bahwa di depan terdapat separator.
Baca Juga: Chevrolet Captiva Ringsek Tabrak Separtor Busway di Kelapa Gading, Ini Kronologinya
"Kedua, desain dan pemasangan separator belum mampu meminimalkan dampak benturan," tuturnya.
Ketiga, tanda yang disebut 'mata kucing' di beberapa tempat yang dipasang pada separator, mengalami pemudaran, sehingga tidak mampu memberikan tanda pantul yang maksimal. Terutama malam hari, bahkan kadang-kadang penerangan jalan mati.
Selain faktor kondisi separator, kecelakaan itu terjadi juga karena faktor lainnya. Pertama karena human error, kedua kondisi kendaraan yang tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan untuk jalan.
"Faktor (kondisi) jalan, perlengkapan dan kelengkapannya, serta faktor lingkungan," ucap Budiyanto.
Budiyanto menyebut tanggung jawab atas penyebab kecelakaan seperti kondisi separator merupakan tanggung jawab Pemprov DKI sebagai penyedia busway, sementara kondisi jalan menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan.
"Konsekuensinya dipertanggungjawabkan kepada lingkup kapasitas pada faktor tersebut. Sebagai contoh, jika kecelakaan diakibatkan oleh jalan dan fasilitas pendukungnya, yang bertanggung jawab adalah penyelenggara jalan sesuai dengan kelas jalannya," ucap Budiyanto.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR