Pertama, tidak ada tanda atau marka yang memberikan petunjuk bahwa di depan terdapat separator.
Baca Juga: Chevrolet Captiva Ringsek Tabrak Separtor Busway di Kelapa Gading, Ini Kronologinya
"Kedua, desain dan pemasangan separator belum mampu meminimalkan dampak benturan," tuturnya.
Ketiga, tanda yang disebut 'mata kucing' di beberapa tempat yang dipasang pada separator, mengalami pemudaran, sehingga tidak mampu memberikan tanda pantul yang maksimal. Terutama malam hari, bahkan kadang-kadang penerangan jalan mati.
Selain faktor kondisi separator, kecelakaan itu terjadi juga karena faktor lainnya. Pertama karena human error, kedua kondisi kendaraan yang tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan untuk jalan.
"Faktor (kondisi) jalan, perlengkapan dan kelengkapannya, serta faktor lingkungan," ucap Budiyanto.
Budiyanto menyebut tanggung jawab atas penyebab kecelakaan seperti kondisi separator merupakan tanggung jawab Pemprov DKI sebagai penyedia busway, sementara kondisi jalan menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan.
"Konsekuensinya dipertanggungjawabkan kepada lingkup kapasitas pada faktor tersebut. Sebagai contoh, jika kecelakaan diakibatkan oleh jalan dan fasilitas pendukungnya, yang bertanggung jawab adalah penyelenggara jalan sesuai dengan kelas jalannya," ucap Budiyanto.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR