Baca Juga: Jangan Ribet, Ini Cara Mudah Blokir Kendaraan Tanpa ke Samsat
"Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan,” ucapnya.
Berdasarkan aturan tersebut, Martin menegaskan, bahwa pembayaran pajak menggunakan identitas lain seperti SIM tidak bisa dilakukan.
"Jadi dalam aturan tersebut harus pakai KTP bukan SIM," bebernya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR